RSUD Aji Muhammad Parikesit Serahkan Arsip Inaktif Retensi 10 Tahun kepada Lembaga Kearsipan Daerah
Tenggarong Seberang, 10 Agustus 2026 — RSUD Aji Muhammad Parikesit melaksanakan serah terima pemindahan arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun kepada Lembaga Kearsipan Daerah, dalam hal ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (10/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya RSUD Aji Muhammad Parikesit dalam meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan kearsipan, sekaligus memastikan arsip yang telah memasuki masa inaktif tetap terjaga, aman, dan dapat dikelola sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Penyerahan arsip dilakukan oleh Plt. Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Aji Muhammad Parikesit, Hasbi Hauli, S.E., dan diterima oleh Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Hj. Aji Yuli Midriani, S.Sos.
Adapun arsip yang dipindahkan berjumlah 5 berkas dengan total 25 item arsip dengan masa retensi sekurang-kurangnya 10 tahun.
Pemindahan arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah menjadi langkah penting dalam memastikan keberlangsungan pengelolaan arsip, terutama terhadap dokumen yang memiliki nilai guna dan perlu dipelihara dalam jangka panjang.
Melalui kegiatan ini, RSUD Aji Muhammad Parikesit terus berkomitmen membangun tata kelola administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan arsip yang baik tidak hanya mendukung kelancaran administrasi rumah sakit, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga rekam jejak kelembagaan dan memori organisasi.
Serah terima ini sekaligus memperkuat sinergi antara RSUD Aji Muhammad Parikesit dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang sesuai standar dan ketentuan kearsipan daerah.