STANDAR BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PUBLIK
Seluruh informasi publik yang tersedia dalam bentuk elektronik diberikan tanpa dipungut biaya. Biaya hanya dikenakan apabila pemohon meminta salinan dalam bentuk cetak dan penggandaannya dilakukan oleh RSUD Aji Muhammad Parikesit

Ketentuan Pelaksanaan
Pemohon yang hanya melihat, membaca, mendengarkan, atau mencatat informasi publik di ruang pelayanan tidak dikenakan biaya.
Seluruh informasi publik yang sudah tersedia dalam bentuk elektronik diberikan tanpa biaya, baik melalui pos-el, tautan unduhan, maupun disalin ke media penyimpanan milik pemohon.
Pemohon dapat menggandakan sendiri salinan yang diberikan, sehingga tidak dikenakan biaya penggandaan.
Rincian biaya diberitahukan secara tertulis sebelum salinan diberikan, dan atas penerimaan biaya diberikan tanda bukti pembayaran.
Setelah menerima pemberitahuan rincian biaya, pemohon berhak mengubah cara memperoleh salinan atau membatalkan permintaan salinan tanpa dikenakan biaya apa pun.