ALUR


TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOHON INFORMASI PUBLIK MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK :

  1. Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi diajukan oleh pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik dari atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik.
  2. Pengajuan sengketa informasi publik dapat dilakukan dengan dua cara:
    • Mendatangi langsung Bagian Hukormas untuk bertemu dengan petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi, atau
    • Mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara tertulis.
  3. Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi.
  4. Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi, PPID RSAMP akan memulai proses penyelesaian sengketa informasi publik dalam waktu 14 hari kerja. Proses ini dimulai dengan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non-litigasi tahap pemeriksaan awal.

Tata cara dan prosedur ini diambil dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).


TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN:

  1. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
  2. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
  3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
  4. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.