Hak Jawab Publikasi Warga Pada Media Sosial Facebook Tanggal 3 Mei 2024

Article Image

Berkaitan dengan Postingan akun Noerhand pada media sosial Facebook dan sudah di posting ulang beberapa kali oleh akun lainnya pada tanggal 3 Mei  2024 dengan judul postingan “Mengeluhkan Pelayanan RSUD AM Parikesit bontok“.

 

Dengan ini kami memberikan kronologi kejadian sebagai berikut :  

 

1. Tgl 30 April 2024 

· Tanggal 30 April 2024 pukul 08.00 WITA, bidan yang bertugas di UGD menerima panggilan hotline dari PMB Sayang Bunda Sebulu yang berencana merujuk pasien yang akan melahirkan.

· Pasien tiba  dan diterima bidan UGD pada jam 10.18 dan dilakukan pemeriksaan Tanda Vital, Laboratorium, Pemeriksaan kehamilan, diinfus dan diberikan perawatan sesuai standar perawatan.

2. Tgl 1 Mei 2024 

· jam 09.00 pasien dioperasi atas indikasi medis

· jam 13.00 bayi dipindahkan ke ruang khusus perawatan bayi, karena kadar oksigen menurun dan dipasang alat bantu napas. Selanjutnya dilakukan manajemen klinis oleh dokter spesialis dan direncanakan untuk dilakukan pemeriksaan penunjang pada tanggal 2 Mei 2024.

3. Tgl 2 Mei 2024 

· jam 06.11 kondisi bayi semakin menurun dan dinyatakan meninggal oleh dokter jaga di depan ayah bayi dan dipindahkan ke ruang jenazah sekitar jam 10.22.

· Jam 09.00, keluarga pasien masuk ke ruangan perawatan sebanyak 5 orang berencana mau mengambil jenazah bayi dan sekaligus menunggu ibu bayi dalam ruangan perawatan, Bidan Jaga menjelaskan “di dalam ruangan perawatan sedang ada tindakan dan belum jam besuk, untuk sementara 1 orang saja yang masuk dan nanti ditambahkan nama di kartu penunggu pasien”. Tetapi keluarga pasien tidak jadi masuk dan keluar ruangan, sehingga hanya suami pasien masuk ke ruangan.

 

Terkait adanya keluhan keluarga pasien terhadap prosedur penunggu pasien, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :


1. RSUD Aji Muhammad Parikesit mempunyai Kebijakan dan Standar Prosedur  Penunggu Pasien bahwa semua pasien di ruang perawatan hanya boleh didampingi/ditunggu oleh 1 (satu) orang tiap pasien dengan bukti membawa kartu penunggu pasien. Penunggu pasien diperbolehkan untuk bergantian jaga dengan maksimal 1(satu) tambahan penunggu pasien. Hal tersebut sudah dijelaskan kepada keluarga pasien saat mendaftarkan rawat inap di Unit Admisi Rawat Inap.

2. Keluarga pasien atau tamu diperbolehkan membesuk pasien pada jam yang telah ditentukan yaitu pkl 16.00 – 18.00 dan diluar jam tersebut tidak diperbolehkan masuk.

3. Peraturan dan ketentuan terkait menjaga dan membesuk pasien oleh keluarga pasien diberlakukan karena di dalam ruang Perawatan Rawat Gabung terdapat pasien lain yang harus dijaga kenyaman, keamanan dan privasinya, serta agar dapat dilakukan menajemen perawatan pasien secara optimal. Untuk penunggu pasien ibu bersalin yang dirawat di ruang Perawatan Rawat Gabung yang diutamakan adalah suami pasien.

4. RSUD Aji Muhammad Parikesit tidak pernah melarang pasien untuk ditunggui ataupun dibesuk selama sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

5. RSUD Aji Muhammad Parikesit telah menerapkan pelayanan terhadap pasien tersebut sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

6. RSUD Aji Muhammad Parikesit memiliki media untuk menyampaikan keluhan pelanggan/ pasien terhadap pelayanan melalui aplikasi Speak Up atau menyampaikan secara langsung ke Unit Layanan Pengaduan.

 

Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

Tenggarong, 5 Mei 2024.

 Direktur RSUD AM Parikesit

 


 

Dr.dr. Martina Yulianti, Sp.PD, FINASIM, M.Kes (MARS)

Recommended for you