Tanya Jawab

Siapa yang dapat dikategorikan sebagai whistleblower di Indonesia?

Salah seorang whistleblower yang dikenal di Indonesia adalah Agus Condro. Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Partai PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan kepada publik bahwa dia dan beberapa koleganya menerima cek perjalanan sebagai suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2000-an awal.

Peraturan perundang-undangan apa saja yang terkait dengan whistleblower di Indonesia?

Sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait dengan whistleblower adalah:

  • Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2013 tentang Whistleblower

Bagaimana informasi mengenai sistem pengelolaan pengaduan whistleblower?

Kementerian PAN dan RB akan menyampaikan informasi pada publik tentang pembuatan sistem aplikasi whistleblower. Dengan demikian, masyarakat atau pegawai yang ingin melapor benar-benar mengetahui dan merasa yakin terhadap Kementerian.

Kementerian juga bila diminta akan membuat laporan yang jelas tentang penggunaan sistem pelaporan whistleblower dan dikenal oleh publik atau masyarakat sehingga memudahkan publik atau seseorang menyampaikan laporan.

Berapa hari yang diperlukan untuk menerima pengaduan?

...

Berapa hari yang dibutuhkan untuk mengelola pengaduan secara total?

...

Berapa besar (size) maksimum file yang diperbolehkan untuk di-upload?

Besaran file yang diperbolehkan adalah maksimal 5 MB (MegaByte).

Jenis file apa saja yang diperbolehkan untuk di-upload?

File harus berupa file jenis PDF, DOCX, XLSX, JPG, GIF.

Berapa banyak file yang diperbolehkan untuk di-upload?

Untuk sekali proses upload, jumlah file yang diperbolehkan adalah maksimal 5 (lima). Jumlah total besaran (size) file-file tersebut tidak boleh melebihi 5 MB.

Apakah saya bisa menggunakan username dan password pilihan saya sendiri?

Bisa. Saat pertama kali mengirimkan formulir pengaduan, username dan password akan dibuat secara otomatis oleh sistem. Anda diperbolehkan untuk mengganti username dan password sesuai pilihan sendiri, asalkan:

  • Username yang dipilih belum digunakan oleh pengguna lain
  • Password yang digunakan memenuhi syarat minimal 8 karakter dan terdiri dari kombinasi huruf dan angka, misalnya: Jakarta12

Apakah saya harus mengisi Nama, Email, dan Alamat?

Anda berhak untuk tetap anonim dan isian tersebut bersifat opsional. Pengisian alamat email diperlukan jika Anda lupa password dan ingin menerima username dan password yang dikirimkan ke email Anda.