



|
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI RSUD A.M PARIKESIT |
INFORMASI PUBLIK
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. DASAR HUKUM 1.Undang Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2.Undang Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 3.Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. 4. Keputusan Ketua PPID Kabupaten Kutai Kartanegara No.046/003/PPID/I/tahun2015 Tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu RSUD A.M Parikesit Kab.Kukar 5.Keputusan Direktur RSUD A.M Parikesit No:445/020/180/188.43/2015 Tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di RSUD A.M Parikesit 1.PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERMOHONAN DATA DAN INFORMASI 2.ALUR PERMOHONAN DATA DAN INFORMASI 3.FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK 4.FORMULIR PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK 5.FORMULIR KEBERATAN 6.REGISTER KEBERATAN 7.KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 8.SK PLID RSUD A.M. PARIKESIT
Sub Bagian Hukum dan Humas Jl. Ratu Agung No. 1 Tenggarong Seberang - Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Telepon: 0541 (661015) Ext 108. Fax 0541 (661013) Email : rsudamparikesit@yahoo.com |