



![]() |
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Kutai Kartanegara, berdasarkan analisis kebutuhan dan berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Pejabat Pengelola dan Pegawai Yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah, bersama ini diumumkan penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Aji Muhammad Parikesit.
klik untuk informasi lebih lanjut (cnd)