



![]() |
RSUD A.M. Parikesit melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding Legal Opinion dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Selasa, 9 Juni 2022 di ruang Matahari RSUD A.M. Parikesit.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh dr. Martina Yulianti Sp.PD FINASIM,. M.Kes. (MARS) selaku Plt Direktur RSUD A.M. Parikesit dan Darmo Wijoyo, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah dilakukan RSUD A.M. Parikesit sejak tahun 2014.
Tujuan MoU ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan serta melaksanakan sosialisasi secara efektif dan tepat sasaran guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat pengguna jasa RSUD A.M. Parikesit. (cnd)